UU ASN melarang PNS untuk rangkap jabatan
Anehnya, perintah Jokowi itu seakan diabaikan. Sebab, revisi UU ASN hingga saat ini dinilai masih jalan ditempat.
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait molornya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dinilai cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Fraksi PKB DPR RI berharap, RUU ASN yang masuk dalam Prolegnas Prioritas dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
Rancangan/revisi undang - undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat mewujudkan ASN yang profesional, netral dan sejahtera.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan, dari sekian besar jumlah penduduk Indonesia, sebagiannya adalah mereka yang duduk berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah tujuh tahun empat bulan yang lalu disahkan, yaitu tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014. Namun dalam perjalanan berlakunya UU ASN tersebut telah mendapat tantangan yaitu akan dilakukannya perubahan terhadap UU ASN tersebut.
Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut sampai dengan masa persidangan III yang akan datang?
RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai.